aturan jht. Aturan baru soal Jaminan Hari Tua alias JHT bikin heboh. aturan jht

 
Aturan baru soal Jaminan Hari Tua alias JHT bikin hebohaturan jht Jakarta -

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada juga ketentuan-ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam mencairkan dana JHT, yakni. Dia menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat 8, 9, dan 10 UU No 40 Tahun 2004 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang menyebut manfaat JHT akan diberikan saat. Menurut aturan tersebut, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. X adalah Rp10. VIVA – Aturan terkait Jaminan Hari Tua ( JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, akan direvisi. Perdebatan mengenai aturan baru JHT setidaknya telah menghiasi ranah media sosial dalam sepekan belakangan. com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. "Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. Aspek perpajakan untuk JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK. Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Cara Mencairkan Dana JHT. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja. Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika pegawai berusia 56 tahun. Pemerintah mengklaim manfaat JKP lebih besar dari JHT namun pengamat ketenagakerjaan menyebut klaim itu 'tidak jujur'. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun. Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penerapan Permenaker 2/2022 akan tetap berkaitan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan. Alasannya, beleid baru yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif. KOMPAS. 700. Dalam peraturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah. Publik pun ramai memperbincangkan perubahan ketentuan JHT. Namun, peraturan mengenai pencairan JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022, dinilai muncul disaat yang tidak tepat. Sedangkan iuran JP BPJS. Menurut Hotman, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Pemerintah melakukan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga bisa cair sebelum usia 56 tahun. co. 4 tahun 2022. aminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. "Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah. Jadi, ada dua pilihan dalam pengaturan BPJS TK di aplikasi Gadjian: Iuran JHT: 5,7% ditanggung perusahaan dan 0% ditanggung karyawan; atau; 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung karyawan. KOMPAS. Bisnis. Lebih Sederhana. A. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Berikut ini besaran iuran Jaminan Hari Tua yang harus dibayarkan setiap bulan: Pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu. Hingga pukul 18. Liputan6. Baca juga: Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan. Aturan baru tersebut tertuang dalam. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Dipastikan JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun setelah peraturan yang baru terbit. Aturan mengenai tata cara pencarian JHT ini dikeluarkan pada 4 Februari 2022. Berikut ini cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM yang tersedia: 1. Kategori pertama ini juga termasuk pekerja yang perjanjian. Menurutnya, ada empat aspek yang menjadi latar belakang penerbitan Permenaker 2/2022, di mana aturan ini mengubah ketentuan pencairan JHT dari sebelumnya bisa 100 persen setelah ter-PHK atau resign, tapi kini menjadi bisa dicairkan di usia 56 tahun. Sehingga sekitar tanggal 4 Mei baru diberlakukan," terang Chairul kepada Liputan6. Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Dian Agung Senoaji mengatakan, aturan itu baru berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022. JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru Jaminan Hari Tua ( JHT) terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya. com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses revisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022. BPJS Watch mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa transisi sebelum akhirnya ketentuan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, mulai berlaku. Dikutip dari Kontan, pencairan. Lantaran JHT baru bisa dicairkan saat. ⁣ Penerbitan aturan tersebut menjadi polemik di masyarakat, sebab dulunya JHT ini bisa dicairkan sebulan setelah peserta mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Baru-baru ini, aturan tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. com – Kontroversi Peraturan Menteri Ketenagaakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 memasuki babak baru. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun. Seperti yang diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur. Hal itu karena dana JHT bisa digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan. Aturan ini secara resmi sudah diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada tanggal 2 Februari 2022 silam. Pemerintah disebut menurunkan hak. Dalam aturan baru pencairan JHT itu, dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. 2. Manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun, tertulis di Pasal 3 Permenaker tersebut. Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Baca juga: Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua. Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK 2. Rabu, 2 Maret 2022 14:40 WIB Penulis: Arif Tio Buqi AbdulahSelain ketentuan menghapus ketentuan usia klaim JHT 56 tahun, aturan baru juga akan memasukkan ketentuan administratif yang mempermudah buruh/pekerja untuk mencairkan JHT. JAKARTA, KOMPAS. Meski begitu, aturan tersebut tak serta merta langsung berlaku. Jadi para peserta atau karyawan harus melakukan pembayaran iuran tiap bulannya. Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi dari iuran dan hasil pengembangannya. Dalam aturan barunya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan pencairan jaminan hari tua (JHT) kini tak lagi perlu menunggu usia 56 tahun. "Kami sedang melakukan. Pasalnya, aturan batas usia pencairan dana JHT saat 56 tahun baru berlaku 3 Mei. Aturan Pencairan JHT Berdasarkan PERMENAKER Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, berikut aturan pencairan Jaminan Hari Tua: Peserta yang mencapai usia pensiun, dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker. Ini antara lain, buruh aturan JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Namun, nantinya, ketentuan klaim JHT akan merujuk pada aturan yang lama. Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. Baca juga: Sebelum Berubah, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3. Adapun ketentuan untuk mencairkan saldo JHT yakni sebagai berikut: 1. Setelah aturan JHT dicabut, uangnya bisa cair tidak harus 56 tahun. Tidak seperti aturan sebelumnya, pekerja boleh mencairkan dana pensiuan usai. Jumlah saldo dari JHT bisa dicek secara online melalui aplikasi JMO yang dulunya bernama BPJSTKU. Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Padahal, dalam. @ Username. Dengan demikian pencairan manfaat JHT tidak perlu menunggu saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun sebagaimana. Staf Khusus. Dalam aturan itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT. Hal itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan saat. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor. Kami pasti akan revisi sesuai arahan. com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. Melalui aturan tersebut, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh. Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, perwakilan massa akan meminta Ida Fauziyah mencabut Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait aturan JHT itu. Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). "Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. - Surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri dari perusahaan. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker. Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Pertama, aturan pajak JHT jika dicairkan sekaligus. com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi aturan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. Hal itu setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, aturan pencairan JHT mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022. Aturan klaim JHT pada usia pensiun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sedangkan untuk aturan JHT baru yaitu ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, yang berisi sama juga yaitu mengenai Tata Cara dan Persyaratan manfaat dari JHT. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 35 WIB, petisi ini telah ditandatangani oleh 184. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan revisi tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Penetapan permenaker tersebut secara otomatis juga mencabut keputusan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Seketika ketentuan tersebut banjir kritik. JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali ke aturan lama, boleh diambil sebelum umur 56 tahun setelah kalangan buruh menolak aturan baru. Melalui aturan baru tersebut, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun. Klaim JHT Kini Lebih Mudah, Cek di Sini Aturannya. com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2/2022). Pemerintah memutuskan untuk mengembalikan sistem pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT) ke aturan yang lama yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. org tersebut sudah ditandatangani sampai 337 ribu orang dan masih terus bertambah sampai saat ini. Nah, pada tahun 2022 ini, aturan terkait pencarian dana JHT telah mengalami sedikit perubahan. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran. February 14, 2022. Besaran perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun (JHT 56 tahun). Menurut Wakil Ketua. Pengenaan pajak hanya terjadi saat pengambilan dana yang kedua kali atau selanjutnya. Sementara pada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015, peserta dapat memperoleh JHT saat ia berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. TRIBUNSTYLE. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tak kunjung terbit. Artinya, aturan ini akan berlaku mulai Mei 2022. Sikap Jokowi itu disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dalam video yang diunggah di akun YouTube Kemensetneg, seperti dilihat, Senin (21/2). Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Dengan aturan baru itu, pencairan dana JHT setelah usia 56 tahun, telah meninggal dunia atau cacat tetap. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun. Artinya tidak hanya revisi Permenaker 2/2022 tetapp mencabut aturan tersebut. Memang ada pengecualian dalam aturan ini. "Tadi pagi (Senin 21 Februari) Bapak. Atas JHT yang diterima seorang pekerja, BP Jamsostek akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun. Namun, pada awal Maret ini, pemerintah membatalkan aturan tersebut dan kembali memberlakukan Permenaker No. Aturan JHT Terbaru Mengutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setidaknya menimbang tigal hal. "Kalau mau klaim nggak perlu nunggu 56 tahun seperti tertuang di Permenaker Nomor 2 kalau mau diambil semua," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di. Ambil maksimal 10% dari total saldo untuk persiapan usia pensiun. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker. KOMPAS. Pasalnya, aturan tersebut memuat aturan pencairan iuran hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total atau meninggal. Syarat dan cara klaim JHTBisnis. com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan. Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang. Peraturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai menyulitkan masyarakat untuk mencairkan JHT, di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19. Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Syarat untuk Pencairan Saldo JHT. 2. Kementerian Ketenagakerjaan telah memperbarui aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS. "Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty dalam pesan singkat, Sabtu (12/2). Bisnis. Pasalnya, selama ini peserta selalu. Sontak masyarakat banyak mengkritik pemerintah yang menganggap bahwa peraturan baru ini banyak memberikan kerugian bagi orang-orang. Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. JAKARTA, KOMPAS. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan program JHT. Penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan. 19 Tahun 2015, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri. “Lalu JHT itu dia iur lagi setelah dia bekerja hingga di usia 56 tahun asumsi upah Rp5 juta terus maka JHT dia menjadi kurang lebih Rp183,54 juta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Baca juga: Terima Serikat Buruh, Menaker: Permenaker JHT Akan Direvisi, Saya Mengerti Aspirasi Teman-teman "Sekarang kan belum berlaku. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian. Mengalami cacat total tetap. "JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Penangguhan aturan itu diperlukan untuk mengevaluasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT agar lebih inklusif dan mudah diakses. “Jadi ada 2 alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika. Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. "Tadi pagi (Senin. JAKARTA, KOMPAS. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 2. Soal Revisi Aturan JHT, BPJS Watch: Masa Transisi Diperpanjang. Tapi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang 10 persen. Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita. 2/2022 mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). JAKARTA, KOMPAS. Aturan baru tersebut tertuang dalam. Aturan pencairan JHT di tahun 2015 tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015. (Foto: SINDOnews) JAKARTA, iNews. J. Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di-PHK akan semakin menderita. Pihaknya mengatakan akan terus menyempurnakan.